Berdasarkan Ketentuan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara "Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak" Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUH Perdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara.
Sebagaimana saran dari responden survei yang dilaksanakan oleh PTUN Bandar Lampung, telah dibuat penyederhanaan berupa aplikasi Pemantauan dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, sehingga pihak dapat memantau dan mendapatkan notifikasi terhadap panjar biaya perkara apabila perkara telah putus. Sehingga pihak tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil sisa panjar ongkos perkara dan apabila sisa panjar tersebut telah disetorkan maka pihak dapat melihat bukti transfer melalui aplikasi tersebut.